Pertama-tama yang harus kita lakukan adalah :
Minta surat keterangan dari RT dan RW, bahwa ingin membuat surat pindah nikah.
Setelah mendapat Surat dari RT/RW, kita menuju ke Kantor Kelurahan untuk dibuatkan Surat keterangan ke KUA.
Pihak Kelurahan membuatkan Surat Keterangan yang terlampir materai 6000 2 lembar, nantinya harus mendapat Stampel dan tanda tangan ketua RT/RW.
Kita kembali lagi ke RT/RW untuk meminta tanda tangan dan stampel itu.
Sekarang menuju ke Kantor Kelurahan lagi untuk menyerahkan Surat keterangan yang sudah di tanda...