Monday, August 26, 2013

CARA MENGURUS SURAT PINDAH NIKAH



Pertama-tama yang harus kita lakukan adalah :

  1. Minta surat keterangan dari RT dan RW, bahwa ingin membuat surat pindah nikah. 
  2. Setelah mendapat Surat dari RT/RW, kita menuju ke Kantor Kelurahan untuk dibuatkan Surat keterangan ke KUA.
  3. Pihak Kelurahan membuatkan Surat Keterangan yang terlampir materai 6000 2 lembar, nantinya harus mendapat Stampel dan tanda tangan ketua RT/RW.
  4. Kita kembali lagi ke RT/RW untuk meminta tanda tangan dan stampel itu.
  5. Sekarang menuju ke Kantor Kelurahan lagi untuk menyerahkan Surat keterangan yang sudah di tanda tangani dan stampel oleh Ketua RT/RW, dan Foto 3x4 Calon yang mau nikah 2 lembar. untuk selanjutnya kita di arahkan ke kecamatan untuk minta tanda tangan Ketua Camat dan stampelnya.
  6. Selanjutnya kita kembali lagi ke Kelurahan untuk memberikan Surat keterangan yang sudah di tanda tangani Ketua Camat tsb.
  7. Pihak Kelurahan membuatkan Surat N1,N2,N3 yang di tujukan nantinya ke Kantor KUA.
  8. Setelah selesai di buatkan Surat N1,N2,N3, kita di suruh ke Kantor KUA untuk meminta surat rekomendasi nikah di tempat yang nantinya kita Ijab Qobul. sebelumnya oleh pihak kelurahan kita dikenakan administrasi kebersihan 10.000.
  9. Ini waktunya ke Kantor KUA apabila surat dari kelurahan sudah lengkap semua, disini kita di minta fotocopy Akte Kelahiran, fotocopy Ijazah, pas foto 2x3 dan 3x4 sebanyak 5 lembar serta dilampirkan surat dari kelurahan tsb.
  10. Setelah dibuatkan Surat rekomendasi nikah oleh pihak KUA, maka kita di kenakan administrasi sebesar 50000.

Apabila proses diatas sudah kita jalankan, maka kita sudah resmi memiliki surat rekomendasi nikah untuk di bawah ke kota yang akan kita tempati untuk akhad nikah.


                                                        ------ Semoga sukses  -------

0 comments:

Post a Comment

Semoga bermanfaat