Pertama-tama yang harus kita lakukan adalah :
- Minta surat keterangan dari RT dan RW, bahwa ingin membuat surat pindah nikah.
- Setelah mendapat Surat dari RT/RW, kita menuju ke Kantor Kelurahan untuk dibuatkan Surat keterangan ke KUA.
- Pihak Kelurahan membuatkan Surat Keterangan yang terlampir materai 6000 2 lembar, nantinya harus mendapat Stampel dan tanda tangan ketua RT/RW.
- Kita kembali lagi ke RT/RW untuk meminta tanda tangan dan stampel itu.
- Sekarang menuju ke Kantor Kelurahan lagi untuk menyerahkan Surat keterangan yang sudah di tanda tangani dan stampel oleh Ketua RT/RW, dan Foto 3x4 Calon yang mau nikah 2 lembar. untuk selanjutnya kita di arahkan ke kecamatan untuk minta tanda tangan Ketua Camat dan stampelnya.